Thursday, November 16, 2017

Menghitung PPh 21 per bulan beserta THR 2017

Bagaimana menghitung PPh 21 karyawan tahun 2017 per bulan? Beserta THR yang dibayarkan di bulan yang sama? 

Sebelumnya kita harus mengetahui peraturan yang berlaku untuk perhitungan PPh 21 di tahun 2017. Berikut saya kutip dari https://www.online-pajak.com/id/ptkp-terbaru-pph-21

Tarif PTKP terbaru atau pun tarif PTKP 2017 masih sama dengan tarif PTKP 2016 yang masih mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK No. 101/PMK.010/2016 dan PMK No. 102/PMK.010/2016 pada tanggal 22 Juni 2016 dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016. 

TARIF PTKP TERBARU ( PTKP 2016 / PTKP 2017)

Tarif PTKP terbaru selama setahun untuk perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut:
  • Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  • Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga.
Tetapi ketentuan PTKP terbaru ( PTKP 2016 ) untuk PPh Pasal 21 ini tidak berlaku untuk:
  • Penghasilan bruto yang jumlahnya melebihi Rp 4.500.000,- sebulan; atau
  • Penghasilan tersebut dibayar secara bulanan.
PTKP terbaru ( PTKP 2016 ) untuk PPh Pasal 21 ini juga tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
Oke, sekarang kita coba hitung dengan excel, untuk tarif PTKP dan tarif pajak saya buat tabel tersendiri. Agar dikemudian hari bila ada perubahan peraturan, formula yang ada masih bisa relevan dan tinggal diganti saja.



Untuk contoh perhitungan PPh 21 per bulan yang tidak ada THR-nya bisa dilihat di sheet Juli 2017. Bagi yang ingin perhitungan PPh 21 dalam format excel bisa request ke email aplikasidariexcel@gmail.com. Insya Allah akan saya kirim secepatnya.

Melengkapi Nomor Voucher Agar Berurutan

Pernah menemukan sebaris data nomor voucher yang tidak sama formatnya dan jumlahnya ribuan? Biasanya data seperti ini hasil dari sebuah sistem yang diekspor ke format excel. Atau sistem penomoran yang tidak standar.
Contohnya seperti ini :


Lalu dari data yang ada ingin diurutkan secara teratur. Bila langsung menggunakan fungsi "sort" maka hasilnya akan  menjadi seperti ini :
Nah, untuk membuat nomor voucher menjadi seragam. Perlu dibuat standar nomor vouchernya. Kali ini saya mencoba menggabungkan formula LEN, RIGHT, CONCATENATE dan IF untuk membuat penomoran voucher menjadi seragam atau standar. Pembahasan kali ini hanya terfokus pada fungsi LEN saja, karena fungsi lainnya sudah dibahas pada materi sebelumnya.

Maka hasilnya :
LEN berfungsi menghitung semua karakter di dalam suatu sel. Baik itu angka, huruf, karakter bahkan spasi.
Untuk formula lengkapnya lihat contoh di bawah ini :

Maka hasilnya :


Setelah nomor voucher seragam. Barulah bisa diurut dengan fungsi sort dan hasilnya akan rapih seperti kolom yang berwarna kuning.

Konversi Angka ke Huruf

Selamat pagi, udah lama nih ga posting lagi. Sesuai janji terdahulu, sekarang saya mau share nih, bagaimana mengubah bilangan angka ke huruf. Aplikasi ini bermanfaat misalnya untuk mengisi lembar cek bank, kwitansi dan lain-lain. Kalo di tempat lain ada yang menggunakan macros, tapi dalam kesempatan kali ini saya mau coba pakai formula. Aplikasi ini dulu dibuat di zaman excel belum punya fitur "IFS" dan fungsi IF nya juga belum bisa memuat banyak logika, hingga harus dipecah-pecah seperti ini. Tapi dengan kondisi seperti ini, maka aplikasi ini bisa dibuka dengan excel yang jadul atau dengan "Open Office" atau aplikasi spreadsheet lainnya. Dengan syarat bisa mendukung fungsi "IF", "Concatenate", "Rounddown", pembagian, perkalian, penambahan dan pengurangan.
1. Dalam contoh kali ini, hanya bisa mengubah bilangan angka ke huruf maksimal sampai dengan 999.999.999.99


2. Bilangan tersebut dipecah menurut satuannya


3.  Buat dua group tabel, satu untuk bilangan tanpa belasan, lainnya untuk bilangan yang ada belasan

4.  Lalu bulatkan ke bawah dengan fungsi "Rounddown"



5. Lalu buat formula seperti ini :

























Kalo mau yang udah jadi, boleh kok request by email ke aplikasidariexcel@gmail.com

About Me

My photo
Berkecimpung dalam dunia akuntansi dan keuangan dari tahun 2001 sampai sekarang di perusahaan jasa dan manufaktur. Sekarang bekerja sebagai Accounting Senior Officer di salah satu perusahaan multinasional. Silahkan request materi, komentar, saran, kritikan agar kita bisa berkembang bersama.